Koreksi Pasal 32A
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bidang Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan manajemen pendanaan tanah jalan tol.
15. Ketentuan Pasal 32B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
