Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengawasan mempunyai tugas Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi www.djpp.kemenkumham.go.id
rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha, pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol, pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol beroperasi pada ruas-ruas jalan tol yang berada di Wilayah I.
(2) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha, pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol, pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol beroperasi pada ruas-ruas jalan tol yang berada di Wilayah II.
14. Ketentuan Pasal 32A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
