Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Pengawasan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. Evaluasi rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha;
c. Pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
d. Evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol;
e. Pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
f. Pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol.
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
