Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Pengawasan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; b. Evaluasi rencana dan pengendalian pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dibuat oleh badan usaha; c. Pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; d. Evaluasi pelayanan jalan tol dan kepuasan pengguna jalan tol; e. Pengolahan data volume lalu lintas dan data kecelakaan termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan; dan f. Pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan tol. 13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda