Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian studi kelayakan termasuk kajian kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis yang akan digunakan dalam pengusahaan jalan tol dan penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol.
(2) Subbidang Pengendalian Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pengendalian pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi tarif tol awal dan penyesuaiannya, pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol, dan penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
