Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kajian studi kelayakan termasuk kajian kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis yang akan digunakan dalam pengusahaan jalan tol;
b. Penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol;
c. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
d. Pengendalian pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi tarif tol awal dan penyesuaiannya;
e. Pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan
f. Penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
