Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kajian studi kelayakan termasuk kajian kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis yang akan digunakan dalam pengusahaan jalan tol; b. Penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol; c. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; d. Pengendalian pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi tarif tol awal dan penyesuaiannya; e. Pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan f. Penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya. 10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda