Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelayanan, dan pengendalian pengusahaan jalan tol.
9. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
