Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
a. Subbidang Studi mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, evaluasi rencana teknik akhir yang dibuat oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuannya.
b. Subbidang Data dan Informasi Teknis mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha, pelaksanaan laik fungsi dan laik operasi jalan tol, dan pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
8. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
