Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi :
a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. Evaluasi rencana teknik akhir yang dibuat oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuannya;
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha;
d. Pelaksanaan laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan
e. Pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
