Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi : a. Pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; b. Evaluasi rencana teknik akhir yang dibuat oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuannya; c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha; d. Pelaksanaan laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan e. Pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda