Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi serta penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanaan Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia dan pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan.
5. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
