Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. Pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol;
c. Pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan;
d. Pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
