Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. Pelaksanaan ketatausahaan, penyediaan fasilitas, perawatan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. Pengarsipan dokumen pengusahaan jalan tol; c. Pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi pemanfaatan dan penyelesaian hasil pemeriksaan serta pelaporan; d. Pengumpulan data, penyusunan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. Penyusunan bahan pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum, dan sosialisasi hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi jalan tol. 4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda