Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan humas. 3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id