Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan humas.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
