Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas :
a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. berkoordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang BPJT;
d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
f. menghadiri rapat dan sidang BPJT;
g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan
h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT.
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
