Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas : a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. berkoordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT; c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang BPJT; d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas; e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT; f. menghadiri rapat dan sidang BPJT; g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda