Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-prt-m-2012prt Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2012prt Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan RTR KSN olehPemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkanRTR KSN yang sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. ketentuan umum muatan RTR KSN;
b. ketentuan teknis muatan RTR KSN; dan
c. prosedur penyusunan RTR KSN.
Koreksi Anda
