Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
