Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaporan dan format laporan pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
