Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi dan Balai/Satker terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id