Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi dan Balai/Satker dengan tugas dan kewenangannya sama.
Koreksi Anda
