Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (5) Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (6) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan terhadap: (a) kesesuaian dan pelaksanaan Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan DAK dan kriteria program prioritas nasional; (b) proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa; (c) kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan dengan kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; (d) pencapaian sasaran, dampak dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; (e) efisiensi dan efektifitas kegiatan; (f) kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (7) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam bentuk laporan triwulanan.
Koreksi Anda