Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) SKPD DAK Bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Kepala SKPD DAK Bidang Infrastruktur bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur.
Koreksi Anda
