Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah yang merupakan program prioritas nasional Bidang Infrastruktur, meliputi:
a. Prasarana jalan, untuk kegiatan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan, peningkatan jalan, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan, penggantian jembatan, dan penyelesaian pembangunan jalan/jembatan.
Ruas jalan provinsi dan kabupaten/kota yang dapat ditangani adalah ruas-ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan keputusan gubernur/bupati/walikota tentang Penetapan Ruas- Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota;
b. Prasarana irigasi, (termasuk jaringan reklamasi rawa) untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan sistem jaringan irigasi termasuk sistem jaringan reklamasi rawa berikut bangunan pelengkapnya yang menjadi wewenang provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program ketahanan pangan.
Peningkatan sistem jaringan irigasi untuk meningkatkan fungsi dan kondisi atau menambah luas areal pelayanan jaringan yang sudah ada. Pada daerah Rawa tidak ada kegiatan peningkatan jaringan reklamasi rawa. Sedangkan rehabilitasi merupakan
kegiatan perbaikan sistem jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti desain semula, atau untuk mencapai pelayanan maksimum yang pernah dicapai. Kegiatan operasi dan pemeliharan (OP) tidak didanai dengan DAK Bidang Infrastruktur;
c. Prasarana air minum, untuk kegiatan mengoptimalkan Sistem Penyediaan Air Minum Terbangun (pemanfaatan sisa kapasitas terpasang) dan/atau pembangunan baru Sistem Penyediaan Air Minum non-PDAM bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada ibukota kecamatan dan pada kawasan kumuh perkotaan serta desa-desa rawan air minum dan kekeringan;
d. Prasarana sanitasi, untuk kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) yang prioritas pertamanya untuk kegiatan pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal berbasis masyarakat dalam rangka menghilangkan kebiasaan masyarakat Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Apabila prioritas pertama sudah dipenuhi (tidak ada BABS), maka prioritas kegiatan selanjutnya untuk pengembangan fasilitas pengurangan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pengembangan prasarana dan sarana drainase mandiri yang berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan diatur pada Petunjuk Teknis untuk masing-masing subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran 1 untuk Subbidang Jalan, Lampiran 2 untuk Subbidang Irigasi, Lampiran 3 untuk Subbidang Air Minum, dan Lampiran 4 untuk Subbidang Sanitasi, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
