Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat kabupaten/kota, terdiri dari unsur Bappeda kabupaten/kota dan dinas teknis terkait.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Memberi masukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur;
b. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur;
c. Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
d. Menyiapkan laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat provinsi dan tingkat Kementerian, dengan tembusan Unit Kerja Eselon 1 terkait sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Biaya operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
