Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon 1 terkait masing-masing subbidang membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan DAK subbidang terkait.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK subbidang terkait;
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada subbidang terkait; dan
c. Menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan subbidangnya, kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian.
(3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing unit Eselon 1 terkait.
Koreksi Anda
