Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon 1 terkait masing-masing subbidang membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan DAK subbidang terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK subbidang terkait; b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada subbidang terkait; dan c. Menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan subbidangnya, kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian. (3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing unit Eselon 1 terkait.
Koreksi Anda