Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Kementerian Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian, yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Unit Kerja Eselon 1 terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Infrastruktur; b. Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi serta pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh daerah; d. Memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur; e. Menyiapkan laporan tahunan Kementerian kepada Menteri Keuangan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. (3) Biaya operasional Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja di masing-masing Unit Kerja Eselon 1 dan Biro Perencanaan dan KLN.
Koreksi Anda