Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis yang meliputi:
a. Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;
b. Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa);
c. Kriteria Teknis untuk prasarana air minum; dan
d. Kriteria Teknis untuk prasarana sanitasi.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk prasarana Jalan diutamakan untuk program Konektivitas Domestik yang mempertimbangkan antara lain :
a. Panjang jalan;
b. Kondisi panjang jalan mantap dan tidak mantap.
(3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk prasarana Irigasi diutamakan untuk program ketahanan pangan yang mempertimbangkan antara lain :
a. Luas Daerah Irigasi (termasuk daerah jaringan reklamasi rawa);
b. Kondisi Luas Daerah Irigasi.
(4) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk prasarana Air Minum diutamakan untuk program percepatan pengentasan kemiskinan dan memenuhi sasaran/target Millennium Development Goals (MDG’s) yang mempertimbangkan antara lain :
a. Jumlah masyarakat berpenghasilan rendah;
b. Tingkat kerawanan air minum.
(5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk prasarana Sanitasi diutamakan untuk program peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan memenuhi sasaran/target Millennium Development Goals (MDG’s) yang mempertimbangkan antara lain :
a. Kerawanan sanitasi;
b. Cakupan pelayanan sanitasi.
(6) Kriteria Teknis lain untuk masing-masing Subbidang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah pada tahun berjalan dan dibahas dalam Trilateral Meeting antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Koreksi Anda
