Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salah satu komponen dalam menentukan alokasi DAK adalah Kriteria Teknis yang meliputi: a. Kriteria Teknis untuk prasarana jalan; b. Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa); c. Kriteria Teknis untuk prasarana air minum; dan d. Kriteria Teknis untuk prasarana sanitasi. (2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk prasarana Jalan diutamakan untuk program Konektivitas Domestik yang mempertimbangkan antara lain : a. Panjang jalan; b. Kondisi panjang jalan mantap dan tidak mantap. (3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk prasarana Irigasi diutamakan untuk program ketahanan pangan yang mempertimbangkan antara lain : a. Luas Daerah Irigasi (termasuk daerah jaringan reklamasi rawa); b. Kondisi Luas Daerah Irigasi. (4) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk prasarana Air Minum diutamakan untuk program percepatan pengentasan kemiskinan dan memenuhi sasaran/target Millennium Development Goals (MDG’s) yang mempertimbangkan antara lain : a. Jumlah masyarakat berpenghasilan rendah; b. Tingkat kerawanan air minum. (5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk prasarana Sanitasi diutamakan untuk program peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan memenuhi sasaran/target Millennium Development Goals (MDG’s) yang mempertimbangkan antara lain : a. Kerawanan sanitasi; b. Cakupan pelayanan sanitasi. (6) Kriteria Teknis lain untuk masing-masing Subbidang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah pada tahun berjalan dan dibahas dalam Trilateral Meeting antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Koreksi Anda