Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mensinergikan dan mensinkronisasikan program-program Bidang Infrastruktur, pemerintah daerah harus menyusun Rencana dan Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Infrastruktur.
(2) RPIJM adalah rencana dan program investasi pembangunan infrastruktur tahunan dalam periode tiga hingga lima tahun, baik yang dilaksanakan Pemerintah, pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat/swasta, yang harus mengacu pada rencana tata ruang, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat secara berkualitas dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dilaksanakan secara terpadu
(3) Pemerintah provinsi harus menyusun RPIJM Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan dan Subbidang Irigasi.
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun RPIJM Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan, Subbidang Irigasi, Subbidang Air Minum, dan Subbidang Sanitasi.
(5) Penyusunan Rencana Kegiatan dan Usulan Perubahannya harus mengacu pada RPIJM Bidang Infrastruktur yang telah disepakati.
Koreksi Anda
