Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Unit Kerja Eselon 1 terkait untuk masing-masing subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK Bidang Infrastruktur dalam hal:
a. Merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur;
b. Pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) dalam bentuk pendampingan dan konsultasi;
c. Melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan (RK) dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Subbidang Jalan meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial, membuka daerah terisolasi dan terpencil, mendukung pengembangan kawasan perbatasan, dan pariwisata;
b. Subbidang Irigasi, mempertahankan tingkat pelayanan jaringan irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) di provinsi dan kabupaten/kota guna mendukung program ketahanan pangan;
c. Subbidang Air Minum memberikan akses pelayanan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan kumuh perkotaan dan di perdesaan termasuk daerah pesisir dan permukiman nelayan;
d. Subbidang Sanitasi memberikan akses pelayanan sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase) yang layak skala kawasan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan yang diselenggarakan melalui proses pemberdayaan masyarakat.
(3) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Menteri Keuangan, Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK Bidang Infrastruktur membuat Rencana Kegiatan (RK) secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
(5) Rencana Kegiatan (RK) dan usulan perubahannya terlebih dahulu dikonsultasikan ke Unit Kerja Eselon 1 dan/atau Dinas Provinsi terkait dengan prioritas nasional.
(6) Mekanisme perencanaan dan pemrograman untuk masing-masing subbidang sesuai ketentuan pada Lampiran 1 untuk Subbidang Jalan, Lampiran 2 untuk Subbidang Irigasi, Lampiran 3 untuk Subbidang Air
Minum, dan Lampiran 4 untuk Subbidang Sanitasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
