Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan serta pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur; (2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis ini untuk: a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan d. meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja jalan provinsi/kabupaten/kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) yang merupakan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, dan cakupan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten/kota. (3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pemantauan, monitoring dan evaluasi, pengendalian, pelaporan kegiatan/fisik dan keuangan, serta penilaian kinerja.
Koreksi Anda