Pegawai Kementerian PUPR wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal:
a. Gratifikasi yang terkait dengan tugas kedinasan meliputi:
1. penerimaan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, berupa alat tulis seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang mana keikutsertaannya berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi;
2. penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, honor narasumber, uang pengganti materi dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai kementerian PUPR berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga lain, yang nilainya tidak melebihi standar biaya yang berlaku pada instansi;
dan
3. penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum;
b. Gratifikasi yang terkait dengan tugas di luar kedinasan meliputi:
1. penerimaan hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau cinderamata/souvenir, yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
2. penerimaan karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
3. penerimaan dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
4. penerimaan dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
5. penerimaan dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
6. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7. pemberian hadiah antar sesama Pegawai Kementerian PUPR dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang;
dan
8. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi, dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(1) UPG Kementerian terdiri atas:
a. Penanggungjawab;
b. Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Tim Kerja.
(2) Penanggungjawab UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri.
(3) Ketua UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal.
(4) Sekretaris UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur V.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pembantu pelaksana tugas Sekretaris UPG Kementerian yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(1) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a bertugas sebagai unit yang melaksanakan pengendalian Gratifikasi di Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. diseminasi dan sosialisasi kebijakan Kementerian yang terkait dengan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian;
b. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG-E1 dan Pegawai Kementerian PUPR;
c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi, apabila diperlukan;
d. memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi terkait kedinasan;
e. melakukan kompilasi laporan Gratifikasi yang diterima;
f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan penyampaian hasil kompilasi kepada KPK atas nama Kementerian;
g. meneruskan dan memantau tindak lanjut atas penetapan, peruntukkan, dan pemanfaatan Gratifikasi yang statusnya telah ditetapkan menjadi milik atau untuk dikelola oleh instansi;
h. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan Pegawai Kementerian PUPR terkait pemantauan penerapan pengendalian Gratifikasi;
i. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Penanggung Jawab, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Pegawai Kementerian PUPR Kementerian;
j. melaporkan kinerja Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri per semester yang ditembuskan kepada KPK; dan
k. mendokumentasikan seluruh proses Pengendalian Gratifikasi secara tertib.
(1) Apabila berdasarkan penetapan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a peruntukan benda Gratifikasi menjadi milik negara, UPG Kementerian wajib menyampaikan surat atau memo kepada UPG-E1 dan/atau terlapor agar menyerahkan benda Gratifikasi kepada UPG Kementerian disertai dengan dokumen pendukungnya.
(2) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan benda Gratifikasi kepada UPG-E1 atau langsung ke UPG Kementerian.
(3) Dalam hal terlapor menyerahkan benda Gratifikasi beserta bukti pendukungnya kepada UPG-E1, UPG-E1 wajib meneruskannya kepada UPG Kementerian.
(4) UPG Kementerian wajib menyerahkan benda Gratifikasi beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK dengan membuat tanda terima penyerahan benda Gratifikasi.
(5) Apabila benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang, Penerima/Pelapor menyetorkan uang tersebut ke bank penerima yang ditunjuk oleh KPK.
(6) Bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Penerima/Pelapor dan fotokopi bukti
setoran tersebut diserahkan kepada UPG-E1 dan/atau UPG Kementerian.
(1) Dalam hal penetapan benda Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a maka Pelapor/Penerima, baik secara langsung ataupun melalui UPG, wajib menyerahkan Gratifikasi yang telah ditetapkan tersebut, kepada:
a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Perwakilan/Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Keuangan Negara Kementerian Keuangan di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahannya kepada KPK; atau
b. KPK, untuk selanjutnya diserahkan kepada DJKN, kemudian KPK menyampaikan bukti tanda penyerahan barang kepada Pelapor/Penerima.
(2) Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik instansi, namun memiliki sifat mudah rusak/busuk, memiliki kadaluwarsa yang pendek, dan/atau sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat dimanfaatkan oleh instansi untuk kegiatan sosial melalui Penetapan Ketua UPG Kementerian.
Pelapor yang patuh terhadap ketentuan Gratifikasi, berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan dari instansi berupa:
a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak obyektif
dan merugikan Pelapor, seperti penurunan jabatan, mutasi, penurunan nilai kinerja atau hambatan karier lainnya;
b. pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul ancaman fisik atau intimidasi terhadap Pelapor;
dan/atau
c. bantuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14/PRT/M/2016 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
LAPORAN PENERIMAAN ……………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................................................................................
NIP : .................................................................................................................
Jabatan : .................................................................................................................
Unit Kerja : .................................................................................................................
menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi yang diterima sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
No Tempat dan waktu pemberian Bentuk Penerimaan Jumlah Nilai Gratifikasi Pemberi Gratifikasi Hubungan dengan Pemberi Alasan Pemberian
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9) …………….., ……………… Pelapor ttd
(10) …………………….
NIP ……………..
Catatan:
(1) Diisi nomor urut;
(2) Diisi tempat dan tanggal pemberian;
(3) Diisi bentuk atau jenis Gratifikasi yang diterma misalnya : uang, barang (sebutkan secara spesifik barang apa) apabila terlihat jelas bentuknya. Kalau masih tertutup dan tidak terlihat bentuk barangnya, pelapor dapat membukanya sehingga nampak jelas bentuknya;
(4) Jumlah barang adalah volume barang, misalnya menerima barang berupa televisi sebanyak 2 Unit, atau kendaraan roda empat sebanyak 1 unit; Jika barangnya berupa uang, maka tidak perlu diisi tapi langsung ke kolom 5;
(5) Diisi nilai uang dan/atau barang yang diterima. Apabila barang dan tidak ada nilainya tercantum/melekat pada barang itu, maka pelapor dapat melakukan perkiraan (estimasi) nilai wajar atau harga dipasaran barang tersebut saat diterima pelapor;
(6) Pemberi Gratifikasi adalah nama dan alamat orang dan/atau badan hukum yang memberikan Gratifikasi;
(7) Hubungan dengan pemberi diisi kaitan pelapor dengan pemberi, misalnya :
bapak/ibu/Saudara/anak, atasan/bawahan dalam kedinasan, rekanan/mitra kerja,
(8) Alasan Pemberian diisi informasi alasan pemberian tersebut, misanya uacapan terima kasih, mohon dibantu, sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari pelapor, sebagai hadiah ulang tahun pelapor/istri/anak pelapor, promosi jabatan, silaturahmi dan sebagainya;
(9) Diisi tempat/kota, tanggal, bulan, tahun;
(10) Diisi nama dan NIP pelapor (Jika PNS, jika Non PNS NIP dikosongkan)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
KOP SURAT Nomor :
………… ………… …………..
Sifat :
Rahasia Lampiran :
2 berkas Perihal : Laporan Penerimaan Gratifisikasi
Yth. Deputi KPK Bidang Pencegahan Di Jakarta.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor …………..tentang …………… bersama ini kami sampaikan perkembangan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat periode Triwulan ….., Semester …… Tahun Anggaran……., sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samayang baikkami ucapkan terima kasih.
................., .............................
Inspektur Jenderal,
…………............................................
NIP.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14/PRT/M/2016 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
LAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERIODE TRIWULAN ……., SEMESTER …….TA ………..
No Periode Sebelumnya Periode Berjalan S.d. Periode Berjalan Jumlah Pelapor Jumlah dan Bentuk Penerimaan Nilai Pemberian (Rp) Jumlah dan Bentuk Penerimaan Nilai Pemberian (Rp) Jumlah dan Bentuk Penerimaan
Nilai Pemberian (Rp) Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang
Inspetur Jenderal,
……………………… .
NIP
KOP SURAT UNIT KERJA ESELON I
Nomor :
………… ………… …………..
Sifat :
Rahasia Lampiran :
2 berkas Perihal : Laporan Penerimaan Gratifisikasi
Yth.
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Di Jakarta.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor …………..tentang …………… bersama ini kami sampaikan perkembangan Pengendalian Gratifikasi di ………. (sebutkan nama unit kerjanya) periode Triwulan ……, Semester …… Tahun Anggaran……., sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama KPK lebih lanjut kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,/Kepala Badan………………
…………............................................
NIP.
No Periode Sebelumnya Periode Berjalan S.d. Periode Berjalan Jumlah Pelapor Jumlah dan Bentuk Penerimaan Nilai Pemberian (Rp) Jumlah dan Bentuk Penerimaan Nilai Pemberian (Rp) Jumlah dan Bentuk Penerimaan
Nilai Pemberian (Rp) Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang Uang Barang
Dirjen……/Kepala Badan……
………………………………..
NIP
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO LAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI DI ………. (sebutkan unit kerjanya) PERIODE TRIWULAN ……., SEMESTER …….TA………