Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. 5. Kewenangan urusan Kementerian Pekerjaan Umum adalah kegiatan yang meliputi Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Penataan Ruang. 6. Dinas adalah organisasi pemerintahan di daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 7. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 8. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari Dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum. 9. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pengguna Barang. 20. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5103); 21. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5117); 22. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4503); 23. PERATURAN PEMERINTAH No.37 Tahun 2011 tentang Sungai; 24. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 2010; 25. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara; 26. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 27. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 28. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 44); 29. Peraturan No.33 Tahun 2011 tentang Kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air 30. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009; 10. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4493); 11. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4624); 12. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor); 13. PERATURAN PEMERINTAH No.39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 14. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 15. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 48); 16. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH No.38 Tahun 2008; 17. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4858); 18. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4859); 19. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 127); Mengingat : 1. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3373); 2. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2000 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515); 3. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 171 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3892); 4. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA No. 4 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5092); 5. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA No. 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3956); 6. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3957); 7. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32); 8. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 16 Tahun 2005, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4490); 9. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penetapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4585); PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan sendiri perlu disesuaikan dengan perubahan peraturan perundangan yang terkait; b. bahwa peraturan perundangan terkait yang berubah, antara lain peraturan tentang organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2011; Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b maka Permen PU Nomor 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Sendiri perlu disempurnakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id