Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi Kegiatan Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Kegiatan Penataan Ruang. (2). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Satker yang terdiri atas: a. Satker Tetap Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian di Pusat. b. Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri di daerah. c. Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan sendiri dan yang tidak dilaksanakan oleh Satker Tetap Pusat dan Satker Unit Pelaksana Teknis Pusat. 31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Petunjuk Tektis Pelayanan Standar Minimum Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum; 33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI.
Koreksi Anda