Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Revisi DIPA meliputi perubahan pagu program, pagu antar kegiatan, pagu antar output dan output baik dalam jumlah maupun satuan. 10. Rencana dan Program Investasi Jangka Menengah yang selanjutnya disebut RPIJM adalah rencana dan program pembangunan infrastruktur tahunan dalam periode tiga hingga lima tahun, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat/swasta, yang mengacu pada rencana tata ruang, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id