Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dilaksanakan di Pusat dan menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai dasar penelaahan dan penerbitan DIPA. Proses pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan sebagian di Pusat, dan sebagian di daerah. (2) Lampiran konsep DIPA yang diterbitkan di Pusat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Konsep DIPA yang diproses di daerah diterbitkan berdasarkan Daftar Nominatif Anggaran (DNA) dan Daftar Revisi Anggaran (DRA) ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri. (4) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan DIPA dan revisi DIPA yang diterbitkan di daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA ditandatangani kepada Kepala Unit Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id