Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pemrograman dan penganggaran jangka menengah dan tahunan dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program yang merupakan bagian integral dalam perencanaan, pemrograman dan penganggaran Kementerian.
(2) Setiap perubahan rencana, program, dan anggaran diusulkan tertulis oleh Satker untuk dibahas pada Unit Kerja Eselon I terkait yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dipertimbangkan berdasarkan usulan Pejabat Eselon II terkait yang menjelaskan alasan-alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jangka menengah dan tahunan mengacu pada Lampiran 4.1., tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana program dan usulan kegiatan beserta perubahannya harus mengacu pada RPIJM Bidang Infrastruktur ke-PU-an yang telah disepakati.
Koreksi Anda
