Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) merupakan petunjuk bagi Pejabat Satker untuk melaksanakan kegiatan yang mengikuti Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.1., tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) POK atau Revisi POK ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait setelah DIPA atau revisi DIPA disahkan. (3) Setiap revisi POK harus melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Pejabat Eselon II terkait yang menjelaskan alasan-alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, kemanfaatan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian. (4) Revisi POK yang tidak berakibat perubahan pada output (kuantitas maupun satuan) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh KPA. (5) Kerangka Umum Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran 4.2., tentang Kerangka Petunjuk Operasional Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id