Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berada di provinsi, kabupaten/kota di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di Balai/Balai Besar sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan fungsi ULP.
(2) Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selain yang disebutkan pada ayat (1), penugasan ULP akan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ULP dapat membentuk perangkat organisasi dan membentuk beberapa kelompok kerja (pokja) sesuai beban kerjanya.
(4) KPA MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
(2). Proses pengajuan usulan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I selaku atasan Kasatker/penanggung jawab program, apabila ada perubahan output dengan atau tanpa perubahan pagu.
(3). Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Pusat disampaikan oleh Pejabat Eselon I kepada Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan).
(4). Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan), dan proses dilakukan sesuai dengan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5). Proses revisi DIPA yang diterbitkan di Daerah, dalam hal terjadi pengurangan output dan penambahan pagu rupiah murni diajukan melalui Pejabat Eselon I.
(6). Usulan revisi DIPA dapat dikirim melalui fasilitas e-monitoring atau secara tertulis.
Koreksi Anda
