Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker wajib membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB); (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah mengkoordinasikan penyelenggaraan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan di daerah dalam rangka keterpaduan pembangunan wilayah dan pengembangan lintas sektor. (3) Pejabat Eselon I Kementerian melalui Pejabat Eselon II terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan di daerah yang dilakukan oleh seluruh Satker dan melakukan koordinasi dengan Dinas bidang PU terkait. (4) Kasatker Unit Pelaksana Teknis Pusat/Balai/Balai Besar dan Kepala SNVT yang melaksanakan kegiatan pusat di daerah, dalam pelaksanaan tugasnya harus melakukan koordinasi dengan Gubernur. (5) Ketentuan tentang koordinasi pelaksanaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran 8. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id