Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pencairan dana pelaksanaan kegiatan Satker dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5. tentang Mekanisme Pencairan Dana dan Contoh Adminstrasi Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Satker yang akan membuka rekening harus meminta persetujuan kepada Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
