Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pejabat Inti Satker/Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana disebutkan pada ayat
(1), tidak berkaitan dengan tahun anggaran.
(3) Pejabat Inti pada Satker/Pejabat Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.b., 2.b., dan
3.b. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat Inti Satker/Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kasatker/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,
b. Pejabat Pemungut Penerimaan Negara,
c. Pejabat Pembuat Komitmen,
d. Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran,
e. Bendahara Penerimaan,
f. Bendahara Pengeluaran,
(5) Masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) butir b, c, d, e, dan f dilarang untuk dirangkap.
(6) Pejabat Inti Satker dilarang merangkap jabatan pada Satker lainnya.
(7) Penetapan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Inti Satker tidak terikat tahun anggaran.
(8) Atasan langsung Kasatker atas nama Pejabat Eselon I MENETAPKAN Pembantu Pejabat Inti Satker, petugas pelaporan yang terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), dan e-Monitoring.
Koreksi Anda
