Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (2) Setiap Satker wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pencatatan, yaitu membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), pembukuan BMN, yaitu mencatat setiap mutasi BMN, dan membukukan hasil inventarisasi, serta melakukan rekonsiliasi internal dan eksternal Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang. (3) Bersama dengan UAPPB-W melakukan inventarisasi BMN, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan nilai Barang Milik Negara. (4) Menyediakan dan melaporkan laporan BMN yaitu dengan: a. Menyampaikan DBKP sebagaimana ayat (2) yang berisi semua BMN. b. Menyampaikan mutasi BMN pada DBKP sebagaimana ayat (2) secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil inventarisasi BMN kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL. d. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan secara periodic kepada UPPB-W, dengan tembusan UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL. e. Menyusun dan menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 kepada UPPB-W. (5) Melakukan pengamanan BMN, meliputi kegiatan pengamanan fisik, dokumen serta melakukan proses pengajuan bukti hak/sertifikat terhadap BMN berupa tanah. (6) Sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan dan pengusulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan terhadap BMN yang berada di bawah penatausahaan UAKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id