Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I melakukan pembinaan pelaksanaan untuk menjamin penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam mencapai rencana dan sasaran program Kementerian. (2) Pembinaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis termasuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (3) Pelaksanaan pengawasan teknis dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Satker, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program. (2) Setiap Unit Kerja Eselon I yang mempunyai kegiatan di daerah wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA-W/UAPPB-W) pada provinsi terkait. (3) Setiap Unit Kerja Eselon I wajib membentuk Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/UAPPB-E1).
Koreksi Anda