Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan eksternal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI).
(2) Pengawasan internal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
Koreksi Anda
