Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan eksternal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI). (2) Pengawasan internal pelaksanaan Satker di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
Koreksi Anda