Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Kepatuhan Kasatker dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 menjadi salah satu pertimbangan penilaian kinerja Kasatker dalam penentuan dan penetapan Kasatker selanjutnya.
(2) Kasatker akan diberikan teguran secara tertulis oleh Atasan Langsungnya dan ditembuskan ke Atasan dan Sekretaris Jenderal apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) selama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(3) Kasatker yang telah mendapat teguran sebagaimana pada ayat (2) di atas selama 3 (tiga) kali akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
