Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SENDIRI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Mekanisme pelaporan Satker tercantum dalam Lampiran 6., tentang Mekanisme Pelaporan dan Kegiatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
