Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa dengan indikator terpenuhinya standar teknis prasarana jalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
Koreksi Anda
