Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, meliputi jenis pelayanan berdasarkan indikator kinerja dan target tahun 2010 sampai dengan tahun 2014: a. Sumber Daya Air Prioritas utama penyediaan air untuk kebutuhan masyarakat a) Tersedianya air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari. b) Tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada. b. Jalan 1. Jaringan a) Aksesibilitas Tersedianya jalan yang menghubungkan pusat–pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota. b) Mobilitas Tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat perindividu melakukan perjalanan. c) Keselamatan Tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan selamat. 2. Ruas a) Kondisi jalan Tersedianya jalan yang menjamin kendaraan dapat berjalan dengan selamat dan nyaman. b) Kecepatan Tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana. c. Air Minum Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari. d. Penyehatan Lingkungan Permukiman (Sanitasi Lingkungan dan Persampahan) 1. Air limbah permukiman a) Tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai. b) Tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota. 2. Pengelolaan sampah a) Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan. b) Tersedianya sistem penanganan sampah di perkotaan. 3. Drainase Tersedianya sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun. e. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. f. Penataan Bangunan dan Lingkungan 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan IMB di kabupaten/kota. 2. Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Tersedianya pedoman Harga Standar Bangunan Gedung Negara di kabupaten/kota. g. Jasa Konstruksi 1. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Penerbitan IUJK dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan lengkap. 2. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi setiap tahun. h. Penataan Ruang 1. Informasi Penataan Ruang Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital. 2. Pelibatan Peran Masyarakat dalam Proses Penyusunan RTR Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap disusunnya RTR dan program pemanfaatan ruang. 3. Izin Pemanfaatan Ruang Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya. 4. Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang Terlaksanakannya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang dalam waktu 5 (lima) hari kerja. 5. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan.
Koreksi Anda