Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang terdiri atas jenis pelayanan, indikator kinerja dan target.
(2) Jenis pelayanan, indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada Lampiran I merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
