Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) seluruhnya dibebankan pada APBD masing-masing.
Koreksi Anda