Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) seluruhnya dibebankan pada APBD masing-masing.
Koreksi Anda
