Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan dibantu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan Bidang Pekerjaan Umum sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di daerah masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id