Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun petunjuk teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran II merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Koreksi Anda