Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, pada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang termasuk kesenjangan pembiayaan; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan penetapan target tahunan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id